Tentang Kami
- Home
- Tentang Kami
SEJARAH SINGKAT
Kejaksaan Negeri Meureudu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2010, setelah perubahan Nomenklatur, Nama Kejaksaan Negeri Meureudu kemudian Berganti menjadi Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kejaksaan Negeri Meureudu dulunya merupakan Cabang Kejaksaan Negeri Sigli yang berada di Meureudu.
Setelah Kabupaten Pidie di mekarkan menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007 lahirlah Kabupaten Pidie Jaya dengan terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan dan 222 (dua ratus dua puluh dua) Gampoeng seiring berjalannya waktu maka untuk menjalankan pemerintahan yang baik dan melaksanakan fungsi penegakan hukum di Kab. Pidie Jaya maka sudah selayaknya Kab. Pidie Jaya memiliki Kejaksaan Negeri yang Representatif maka Kejaksaan Tinggi Aceh kemudian merespon hal tersebut dan mengusulkan Cabang Kejaksaan Negeri Sigli di Meureudu untuk dapat di tingkatkan menjadi Kejaksaan Negeri sehingga akan memudahkan pihak Pemerintah Daerah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi
Penduduk
Kecamatan
Desa
KATA KATA BIJAK PIMPINAN

ST Burhanuddin
Jaksa Agung RI