PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kamis, 29 Februari 2023 Kejaksaan Negeri Pidie Jaya telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.