PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) ANTARA KEJAKSAAN NEGERI PIDIE JAYA DENGAN SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH (STIS) UMMUL AYMAN PIDIE JAYA DALAM BIDANG TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI (PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT)
Pada hari Rabu Tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib. bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Jl. Banda Aceh-Medan Km.153 Meureudu Kab. Pidie Jaya, bahwa telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman Pidie Jaya (STIS) dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat) Bahwa acara penandatanganan nota Kesepakatan atau MoU tersebut dihadiri Oleh:
- Oktario Hartawan Achmad, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
- Dr. Tgk Muhammad Zukhidi, Lc., MA Sebagai Ketua STIS Ummul Ayman
- Ahmad Buchori S.H. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
- Wahyudi, S.H., M.Si, Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
- TGK Januddin, MA Sebagai Pembantu Ketua I
- Dr. Tgk Mahdir Muhammad, MA Sebagai Pembantu Ketua II
- Tgk Syech Khaliluddin, MA Sebagai Pembantu Ketua III
- Pak Deni Mulyadi, MA Sebagai Ketua UP3M
- Pak Mulyadi Jailani, MA Sebagai Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah
- Tgk Fikri Sebagai staf Pembantu Ketua II
- Tgk Afdhalurrizal, SH Sebagai Staf Pembantu Ketua III
- Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
- Para Staf dan Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman Pidie Jaya
Acara Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, dan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Ummul Ayman Pidie Jaya dalam Bidang Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat).
Adapun maksud dan tujuan Penandatanganan MOU tersebut yaitu untuk meningkatkan sinergitas, kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan Para Pihak yang didasarkan dan/atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pengembangan Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat.
Ruang Lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa:
a. Pendidikan;
b. Magang;
c. Seminar;
d. Focus Group Discussion (FGD);
e. Sosialisasi;
f. Kegiatan lainnya yang dibutuhkan oleh para pihak.
Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.